Kasie Tata Pemerintahan
Kasi Tapem
Kepala Seksi Tata Pemerintahan
Mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di kecamatan, membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan dan melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
Rincian tugas adalah sebagai berikut ;
a. menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis Seksi Tata Pemerintahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis Seksi Tata Pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. menyusun rencana program kegiatan dan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Tata Pemerintahan;
d. membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
e. melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
f. melaksanakan Pemembina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
g. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan;
h. membina, mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan;
i. mengendalikan dan mengawasi perubahan pola tata ruang di wilayah kecamatan;
j. mengendalikan pengalihan fungsi lahan pertanian di wilayah kecamatan;
k. memberikan penilaian/saran rekomendasi terhadap produk-produk Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa dan/atau Kelurahan;
l. memberikan bimbingan dan petunjuk kerjasama dan penyelesaian sengketa antar Desa dan Kelurahan;
m. melakukan dan membina pelaksanaan administrasi kependudukan;
n. melayani permohonan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Mutasi Kartu Keluarga dan Mutasi Kartu Tanda Penduduk;
o. mempersiapkan bahan-bahan kegiatan dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum;
p. mengadakan koordinasi dengan para penyelenggara Pemilihan Umum di tingkat kecamatan;
q. melaksanakan fasilitasi pemungutan pajak daerah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), retribusi daerah, serta pendapatan daerah lainnya;
r. memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
s. melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar
t. menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
u. mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
v. melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
w. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
x. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan