Profil Kecamatan Tulung

Profil  Kecamatan Tulung

PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

Salam Transparansi

Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten
Alamat : Jl. Raya Klaten Boyolali Km 14 Sorogaten , Tulung
Telepon:(0272)
e-mail: Klaten.tulung@gmail.com

Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten, serta Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan.

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang¬undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Undang - Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Pedoman pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten diatur dalam Peraturan Bupati Klaten Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten serta Surat Keputusan Bupati Klaten Nomor 487.22/682 Tahun 2019 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Dengan terbentuknya PPID Pembantu di Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten sesuai dengan Surat Keputusan Camat Tulung Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu pada OPD Kecamatan Tulung maka pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.

Kecamatan Tulung dan 18 Desa

  1. Desa Majegan
  2. Desa Kiringan
  3. Desa Beji
  4. Desa Pomah
  5. Desa Sudimoro
  6. Desa Bono
  7. Desa Cokro
  8. Desa Dalangan
  9. Desa Daleman
  10. Desa Gedongjetis
  11. Desa Majegan
  12. Desa Sedayu
  13. Desa Malangan
  14. Desa Pucang Miliran
  15. Desa Sedayu
  16. Desa Tulung
  17. Desa Wunut
  18. Desa Mundu

ID Pembantu Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten beralamat : Jl. Jl. Raya Klaten – jatinom Km.14;  Website : https://Tulung.klaten.go.id